Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015 berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Libur Fakultatif Umat Hindu Tahun 2015 Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia
Semoga Bermanfaat.(ws)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar